Cara Mengecek AK 1 (Kartu Kuning) Online
2025年 04月 18日
Halo, Sobat Pencari Kerja! Sedang bingung bagaimana cara mengecek AK 1 atau kartu kuning secara online? Tenang saja, kamu sudah berada di artikel yang tepat.

Di sini, saya akan membahas tuntas mulai dari apa itu AK 1, fungsi, syarat, hingga langkah-langkah praktis mengecek dan membuat kartu kuning secara online. Yuk, simak sampai tuntas supaya kamu tidak ketinggalan informasi penting!
Apa Itu AK 1 (Kartu Kuning)?
AK 1 atau yang sering disebut kartu kuning adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di tingkat kabupaten/kota. Fungsinya sebagai tanda bukti bahwa kamu terdaftar sebagai pencari kerja. Kartu ini sering jadi syarat wajib saat melamar kerja, baik di perusahaan swasta maupun instansi pemerintah, termasuk CPNS.
Selain itu, AK 1 juga digunakan pemerintah untuk mendata jumlah pencari kerja di suatu daerah, sehingga bisa membantu pemetaan dan penyaluran tenaga kerja.
Fungsi Kartu Kuning (AK 1)
- Syarat Melamar Kerja: Banyak perusahaan dan instansi pemerintah yang mewajibkan pelamar melampirkan kartu kuning.
- Pendataan Tenaga Kerja: Disnaker menggunakan data dari AK 1 untuk mengetahui jumlah pencari kerja di suatu wilayah.
- Pemetaan Lapangan Kerja: Data AK 1 membantu pemerintah dalam merencanakan kebutuhan dan penempatan tenaga kerja.
Syarat Membuat dan Mengecek Kartu Kuning Online
Sebelum mengecek atau membuat AK 1 secara online, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP elektronik yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 (biasanya 2 lembar)
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (jika ada)
- Fotokopi surat pengalaman kerja (jika ada)
Perlu diingat, beberapa daerah mungkin meminta dokumen tambahan. Jadi, selalu cek website resmi Disnaker setempat atau portal layanan online yang kamu gunakan.
Cara Mengecek AK 1 Online
Sekarang, kamu tidak perlu repot antre di kantor Disnaker. Berikut ini langkah-langkah mengecek dan membuat kartu kuning secara online yang berlaku di banyak daerah di Indonesia, termasuk Jawa Tengah:
1. Pilih Portal Resmi Sesuai Domisili
- Untuk wilayah Jawa Tengah, kamu bisa menggunakan portal e-Makaryo: [bursakerja.jatengprov.go.id].
- Untuk wilayah nasional, gunakan portal Karirhub Kemnaker: [karirhub.kemnaker.go.id].
2. Registrasi Akun
- Buka portal yang sesuai (misal, e-Makaryo atau Karirhub).
- Klik menu “Daftar” atau “Register”.
- Isi data diri lengkap sesuai KTP: nama, NIK, email, nomor HP, dan buat password.
- Setelah itu, lakukan verifikasi email atau nomor HP jika diminta.
3. Lengkapi Profil dan Data Diri
- Login ke akun yang sudah dibuat.
- Lengkapi profil dengan data pribadi, riwayat pendidikan, keterampilan, dan pengalaman kerja.
- Upload pas foto dan dokumen pendukung yang diminta (biasanya foto 3x4 dan ijazah).
4. Ajukan Permohonan AK 1
- Pilih menu “Daftar Sebagai Pencari Kerja” atau “Buat AK 1”.
- Isi formulir permohonan sesuai instruksi.
- Pastikan semua data sudah benar sebelum mengajukan.
- Klik “Simpan” atau “Ajukan”.
5. Verifikasi dan Cetak Kartu
- Tunggu proses verifikasi dari Disnaker. Biasanya, kamu akan menerima notifikasi melalui email atau dashboard akun.
- Jika sudah diverifikasi, kamu bisa mengunduh (download) AK 1 dalam format PDF.
- Cetak dokumen tersebut dan bawa ke kantor Disnaker untuk legalisasi jika diperlukan (beberapa daerah sudah menerima tanda tangan elektronik).
Bagaimana Cara Mengecek Status AK 1 yang Sudah Diajukan?
Setelah mengajukan secara online, kamu bisa mengecek status permohonan dengan cara berikut:
- Cek di Dashboard Akun: Login ke portal tempat kamu mendaftar. Status permohonan biasanya muncul di halaman utama atau bagian “Riwayat Permohonan”.
- Notifikasi Email/SMS: Beberapa portal akan mengirimkan update status melalui email atau SMS. Jadi, pastikan email dan nomor HP yang kamu daftarkan aktif dan sering dicek.
- Hubungi Disnaker Setempat: Jika status tidak kunjung berubah atau ada kendala, kamu bisa menghubungi Disnaker melalui kontak yang tertera di portal atau datang langsung untuk konfirmasi.
Cara Mengecek Nomor AK 1
Nomor AK 1 biasanya bisa kamu lihat setelah kartu dicetak, baik secara online maupun setelah diambil di Disnaker. Jika kamu sudah punya file PDF AK 1, nomor tersebut tertera di bagian atas kartu. Jika belum, cek di dashboard akun portal tempat kamu mendaftar.
Kapan Harus Datang ke Disnaker?
- Jika ingin legalisasi fisik (cap basah) pada kartu AK 1
- Jika ada kendala teknis saat pendaftaran online
- Jika ingin memperbarui data setelah kartu dicetak
Kesimpulan
Mengecek AK 1 atau kartu kuning online sekarang jauh lebih mudah, praktis, dan hemat waktu. Cukup dengan beberapa langkah registrasi, lengkapi data, dan ajukan permohonan, kamu sudah bisa mendapatkan kartu pencari kerja tanpa harus antre lama di kantor Disnaker. Jangan lupa, selalu gunakan portal resmi sesuai domisilimu dan pastikan semua data yang kamu isi benar, ya!
Jika kamu ingin tahu lebih banyak tips teknologi dan panduan seputar dunia kerja, silakan kunjungi blog AyoJepara.

